Sabtu, 01 Januari 2011

Panduan Pendidikan Profesi guru

BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional Penyelenggaraan Program PPG
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tersebut peran guru
sangat penting. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2009 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, menegaskan peranan strategis guru
dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru merupakan jabatan
profesional yang menuntut agar guru memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu guru
sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008,
menyebutkan bahwa guru harus berpendidikan minimal S1/D-IV dan wajib
memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sesuai
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program PendidikanB. Pengertian Program PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian
program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan
S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan
minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai
dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
C. Landasan Penyelenggaraan Program PPG
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
D. Tujuan Program PPG
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
E. Tujuan Penyusunan Panduan Program PPG
Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun
dalam membina kemampuan guru secara terus menerus. Hal ini amat
penting agar tujuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi
anak bangsa dapat segera dicapai.
2. Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan
program PPG tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus
dipenuhi sebelum menyelenggarakan program PPG.
3. Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang
berminat menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan
diembannya kelak kalau mengikuti Program PPG.
4. Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun
instrumen-asesmen yang sahih dan handal.
BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG
A. Persyaratan LPTK Penyelenggara
Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan
ditetapkan oleh menteri.
Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG ditentukan
berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat
akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan
azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED,
verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan
penyelenggaraan Program PPG dengan kenyataan yang sebenarnya seperti
kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi
kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
Secara rinci, persyaratan itu adalah sebagai berikut:
1. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang:
a. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
b. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT)
dengan nilai minimal B;
c. memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi
doktor (S-3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 (empat)
6
orang berkualifikasi Magister (S-2) dengan jabatan akademik minimal
Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai
dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu
latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang
kependidikan.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk
menunjang penyelenggaraan program PPG, yakni:
a. Memiliki laboratorium micro teaching.
b. Memiliki laboratorium bidang studi.
c. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, mutakhir, jumlah yang
memadai dan mudah diakses mahasiswa.
3. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan
peraturan perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang
bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program
studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen
Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
4. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan
program PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
5. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional
atau yang sejenis dan berfungsi efektif; seperti: P3AI, PSB atau sejenisnya.
6. Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a. Memiliki program PPL yang berfungsi efektif
b. Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk
mendirikan sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk
Pengembangan)
c. Diutamakan yang telah melaksanakan program penugasan dosen ke
sekolah (PDS).
7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra
terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan
program pengalaman lapangan (PPL);
8. Menyampaikan laporan EPSBED dan penjaminan mutu berdasar fakta,
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir;
B. Tugas Jurusan/Program Studi penyelenggara Program PPG sebagai berikut:
1. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Program PPG.
2. Mengembangkan kurikulum program PPG bersama dengan Jurusan
dan/atau Program Studi yang sejenis.
3. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon peserta program PPG.
4. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG.
5. Melaksanakan program PPG yang bermutu.
6. Melaksanakan standardisasi sistem seleksi dan uji kompetensi yang
disusun bersama oleh LPTK penyelenggara.
7. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG.
8. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal.
8
C. Masukan Program PPG
Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1
Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci
kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang
akan ditempuh;
2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh
matrikulasi;
5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi,
geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi
ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia
merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.
D. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program
PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di
lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak
ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di
sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program
PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas
kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon
mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal
dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat
diterima.
3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan
mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di
daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut
jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang
dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan
harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang
terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang
akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif
minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan
kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang
akan diikuti.
c. Tes Potensi Akademik.
10
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic
purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja
disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta
kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen
asesmen lainnya.
6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang
dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK
penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan
Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk
memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
C. Matrikulasi
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai
dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta
program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi
kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik
kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi tidak
perlu mengikuti matrikulasi;
2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
3. S-1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
5. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, harus mengikutii
matrikulasi.
6. Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak
dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
7. Kurikulum program matrikulasi disusun oleh lembaga penyelenggara
program PPG.
18
D. Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan
pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV
Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah
18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
2. SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV)
kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah
18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
3. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV
Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
4. SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam)
sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/
D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum program PPG paling tidak
harus mengacu pada:

0 komentar:

Posting Komentar

silakan anda berkomentar apabila anda tertarik dan dimohon untuk tidak menuliskan spam